Berita
Ketentuan PPDB Offline untuk siswa dari keluarga kurang mampu Tahun 2014/2015
Tanggal : 06/13/2014, 15:11:55, dibaca 2260 kali.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen Nomor 422.1/1473/12/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Offline , PPDB Online Dan PPDB Bagi Calon Siswa Kurang Mampu, Tahun Pelajaran 2014/2015 Di Satuan Pendidikan Kabupaten Sragen. maka Ketentuan PPDB Offline untuk siswa dari keluarga kurangmampu Tahun 2014/2015 sebagai berikut :
Dalam rangka mengimplementasikan visi-misi Pemerintah Kabupaten Sragen yang berpihak pada "wong cilik", maka ada beberapa ketentuan umum sbb :
Dalam rangka mengimplementasikan visi-misi Pemerintah Kabupaten Sragen yang berpihak pada "wong cilik", maka ada beberapa ketentuan umum sbb :
- Kalimat "siswa dari keluarga kurangmampu secara ekonomi dan berprestasi" harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dimasyarakat bahwa "siswa miskin serta merta harus diterima" tanpa memperhatikan syarat-syarat normatifnya
- Pelaksanaan PPDB dari keluarga kurang mampu dilaksanakan secara Offline diatur sendiri oleh masing-masing satuan pendidikan
- Kuota daya tampung adalah 20% dari daya tampung masing-masing satuan pendidikan
- Grade sekolah berdasarkan peringkat sebagai berikut : Untuk SMK N 2 Sragen dan SMK N 1 Sragen, masuk Grade 1, sehingga untuk jalur Siswa tidak mampu harus memenuhi syarat yaitu : Nilai UN murni (SKHUN) harus >= 8,00 dan Rata-rata Raport Semester 1-5 harus >= 7,00
Daftar selengkapnya :
Kembali ke Atas
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas