Banner
Bursa Kerja Khusus
Login Member
Username:
Password :
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Agenda
20 April 2024
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

INFO PPDB SMK Negeri 2 Sragen Tahun Pelajaran 2018/2019

Tanggal : 06/06/2018, 08:04:23, dibaca 7920 kali.

AGENDA DAN JADWAL PPDB 2018-2019

Pendaftaran Online Mandiri
Online 1 - 6 Juli 2018 24 jam (6 Juli dilayani sampai pukul 15.00 WIB)

Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
Sekolah Peserta PPDB Online 2 - 6 Juli 2018 08:00 - 13:00 WIB (6 Juli dilayani sampai pukul 15.00 WIB)

Verifikasi Berkas
Sekolah Pilihan 2 - 6 Juli 2018 08:00 - 13:00 WIB (6 Juli sampai pukul 15.00 WIB)

Tes Khusus
Sekolah Pilihan 2 - 6 Juli 2018 08:00 - 13:00 WIB (6 Juli sampai pukul 15.00 WIB)

Input Nilai Tes Khusus oleh Satuan Pendidikan
Operator Sekolah 2 - 6 Juli 2018 08:00 - 13:00 WIB (6 Juli sampai pukul 15.00 WIB)

Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
Lokasi Verifikasi 6 Juli 2018 10:00 WIB (Maksimal jam 10.00 WIB)

Analisis dan Penyusunan Peringkat
Online 9 - 10 Juli 2018 24 jam

Pengumuman
Online 11 Juli 2018 24 jam (Selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB)

Pendaftaran Ulang
Sekolah Diterima 12 - 13 Juli 2018 08:00 - 13:00 WIB

Hari Pertama Masuk sekolah
Sekolah Diterima 16 Juli 2018 07:00 - 14:00 WIB


Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta
didik SMA yang mengikuti PPDB berupa:
a. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan
pada saat verifikasi berkas):
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
2) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru
2018/2019, dan belum menikah;
3) Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan
tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum
waktu pendaftaran);
b. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta
menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta
didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan
oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang
diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu
Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
setempat;
2) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan;
3) Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah
dari guru yang bersangkutan tempat bertugas;
2) Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta
didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
a. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan
pada saat verifikasi berkas):
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru
2018/2019, dan belum menikah;
3) Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan
tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum
waktu pendaftaran);
c. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta
menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
4) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta
didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan
oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang
diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu
Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
setempat;
5) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan;
6) Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah
dari guru yang bersangkutan bertugas;
7) Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;

PENDAFTARAN
1. Semua satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran;
2. Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB,
kecuali pada hari terakhir tanggal, 6 Juli 2018 dilayani sampai
dengan pukul 15.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00
WIB.
3. Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
4. Jurnal pendaftaran dapat diakses oleh masyarakat selama masa
pendaftaran;
5. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru.

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri
melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan
untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang
berada pada satuan pendidikan;
2. Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah
dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada
satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi
berkas.
3. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat)
pilihan peminatan pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
4. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat)
pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang
sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
5. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan
cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah
dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar
satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
6. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan
pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan
peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
7. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB
sesuai jadwal yang telah ditetapkan

ALUR PENDAFTARAN
1. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar tidak datang langsung ke
satuan pendidikan:
a. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan
Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
(http://ppdb.jatengprov.go.id)
b. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah
dilakukan melalui internet;
c. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang
dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa
print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan
untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan
tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
e. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari
Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
f. Calon peserta didik SMK menerima tanda bukti pendaftaran
dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus
serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan
pendidikan :
a. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan
membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
b. Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan/belum
mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan
pendidikan;
c. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran
berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang
dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia
Pendaftaran;

d. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan
tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
e. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang
apabila diterima.
3. Khusus bagi calon peserta didik SMK Negeri, maka :
a. Wajib mengikuti test khusus di satuan pendidikan tempat
dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran yang
pelaksanaannya bersamaan dengan waktu verifikasi berkas
pendaftaran sebagaimana jadwal PPDB yang telah ditetapkan.
b. Ketentuan wajib mengikuti tes khusus juga berlaku bagi
peserta didik yang dinyatakan langsung diterima karena :
1) Memiliki prestasi yang sesuai ketentuan yakni prestasi
Tingkat Internasional Peringkat I s.d III, dan Prestasi Tingkat
Nasional Peringkat I.
2) Calon peserta didik yang berasal dari anak guru dan
mendaftarkan pada satuan pendidikan (SMK Negeri) tempat
orang tuanya bertugas sebagai guru.

NILAI AKHIR
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses
dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK
meliputi:
a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b. Nilai Test Khusus (TK);
c. NP (Nilai Prestasi).
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya
diformulasikan ke dalam rumus:

NA = (85% UN + 15 % TK) + NP

• Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100
(seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol)
sampai dengan 10 (sepuluh).



Unduh Brosur PPDB SMK N 2 Sragen disini
Unduh Juknis PPDB disini
Zonasi, Juknis dan Daya tampung PPDB 2018/2019


Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :

Pengirim : osodbefuvite -  [isteizor@dfasdf.namnerbca.com]  Tanggal : 12/12/2019
http://mewkid.net/where-is-xena/ - Amoxicillin 500mg Capsules <a href="http://mewkid.net/where-is-xena/">Buy Amoxicillin Online</a> qei.ijjh.smkn2sragen.sch.id.wds.rl http://mewkid.net/where-is-xena/

Pengirim : afeqequzo -  [eiluzi@ser.namnerbca.com]  Tanggal : 12/12/2019
http://mewkid.net/where-is-xena/ - Amoxicillin <a href="http://mewkid.net/where-is-xena/">18</a> dfl.eysl.smkn2sragen.sch.id.iel.wv http://mewkid.net/where-is-xena/

Pengirim : Anjani warsito putri -  [anjanisrg5712@gmail.com]  Tanggal : 29/05/2019
Pak kalau nilai 22 apa bisa masuk pak

Pengirim : Frans jaelani -  [mamahjawa9@gmail.com]  Tanggal : 02/04/2019
Saya ingin masuk ke sekolah smk 2 sragen

Pengirim : Danang -  [Danangccnt@gmail.com]  Tanggal : 07/06/2018
Pak. Kalau hasil pendaftarnnya tidak d cetak gimana.. Pak.. Suwun pak


   Kembali ke Atas